BAZAAR

A. KONSEP BAZAR

  1. Materi Bazar adalah dari berbagai jenis product mulai dari produk buku, makanan, minuman, kerajinan, fashion dan accessories serta jajanan kuliner yang ramah lingkungan.
  2. Peserta Bazar adalah alumni, mahasiswa, sponshorship, komunitas,  perusahaan, umum.
  3. Bazar akan di laksanakan di lapangan parkir kampus fakultas farmasi dan sains Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta.
  4. Area yang tersedia untuk bazar sebanyak ± 25 stand (Terbatas)
  5. Peserta akan mendaftarkan productnya paling lambat satu (1) minggu sebelum acara bazar dilaksanakan.
  6. Barang atau produk yang dijual harus ramah lingkungan.
  7. Peserta wajib menjaga kebersihan dan kerapian masing-masing stand.
  8. Selama bazar berlangsung, peserta bazar tidak diperkenankan menjajakan barang atau productnya diluar area lokasi stand yang telah disediakan. 

B. FASILITAS UNTUK PESERTA BAZAR

  1. Stand yang sudah tersedia atas 1 buah meja & 2 kursi
  2. Konsumsi
  3. Listrik
  4. Name tag peserta bazar 

C. PENDAFTARAN PESERTA BAZAR

  1. Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan dikembalikan kepada panitia penyelenggara.
  2. Kepesertaan baru sah, jika peserta yang bersangkutan telah membayar uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  3. Pendaftaran peserta paling lambat pada tanggal 7 April 2017
  4. Peserta yang sudah mendaftar akan mendapatkan name tag peserta.

D. SYARAT PENDAFTARAN BAZAR

  1. Bagi peserta yang akan menyewa stand diwajibkan membayar sewa stand sebesar : Rp.200.000 (2 hari)
  2. Bagi peserta yang ingin mendaftar, diwajibkan membayar uang muka 50 % dan pelunasan sebelum tanggal 7 April 2017.
  3. Jika setelah batas waktu tersebut sisa pembayaran belum dilakukan, maka panitia berhak mengalihkan stand yang dipilih ke peserta lain.
  4. Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan panitia sewa stand belum dilunasi, maka hak kepesertaannya dinyatakan batal dan uang muka sewa stand tidak dapat dikembalikan panitia.
  5. Pembayaran berupa tunai di kampus fakultas farmasi uhamka atau transfer dapat dilakukan ke  nomor rekening : 126-00-0634503-6 Bank Mandiri a.n. Almawati Situmorang
  6. Peserta yang sudah membayar melalui transfer, wajib mengirimkan bukti transfer dalam bentuk foto ke salah satu panitia bazar yaitu :

    • Kori Yati, M.Farm., Apt(WA : 0852 – 1209 – 1201)
    • Maharadingga, M.Si (WA : 0812 – 6670 – 0361)
    • Annisa Amalia, M.Farm(WA : 0856 – 9177 – 5915)
    • M. Devi Andinata(WA : 0818 – 0678 – 5809)
    • Tomy Triatmojo(WA : 0813 – 1163 – 2696)

Dengan format pengiriman foto dilengkapi dengan menuliskan : Nama pengirim (peserta) – Alamat – Jenis Produk. Bagi peserta yang baru membayar 50% diwajibkan membawa kembali bukti transfer tersebut saat pendaftaran.

      7. Jika ada tambahan fasilitas stand, maka panitia akan mengenakan biaya tambahan sesuai dengan tarif sewa dari persetujuan panitia bazar.

  1. Stand dan perlengkapan lainnya tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa seizin atau sepengetahuan panitia bazar.

E. PEMBATALAN KEPESERTAAN BAZAR

  1. Pembatalan diajukan secara tertulis dan lengkap dengan alasan, paling lambat tanggal 5 April 2017.
  2. Pembatalan yang akan dilakukan sebelum pelunasan pembayaran, maka uang sewa stand tidak dapat dikembalikan.
  3. Pembatalan yang dilakukan setelah pelunasan, maka seluruh uang sewa stand tidak dapat diminta kembali oleh peserta.

F. FORCE MAJEURE BAZAR

  1. Dalam keadaan Force Majeure yang antara lain disebabkan oleh hal-hal yang dapat mempengaruhi maupun mengakibatkan tertundanya atau batalnya pelaksanaan kegiatan bazaar, seperti : bencana alam, pemogokan, huru-hara, serta hal lain di luar kemampuan panitia penyelenggara bazar, dalam hal ini semua pihak tidak berhak atas ganti rugi.

G. PERSYARATAN LAIN BAGI PESERTA BAZAR

  1. Pengamanan stand : Walaupun panitia penyelenggara telah menyediakan keamanan, namun peserta bazar diwajibkan tetap berpartisipasi dalam menjaga keamanan serta kenyamanan di stand masing-masing. Untuk itu panitia pelenggara melarang memamerkan produk-produk yang dilarang atau bertentangan dengan norma agama serta undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. Peserta diwajibkan ikut serta menjaga keamanan dan kebersihan.

H. SANKSI PESERTA BAZAAR

  1. Pelanggaran dan perusakan atas sarana dan prasarana di dalam arena bazar akan dikenakan sanksi dan pembebanan biaya ganti atau perbaikan sesuai dengan harga dan prasarana tersebut.
  2. Apabila peserta melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka hak kepesertaannya akan dicabut oleh panitia penyelenggara.

 

FORM PENDAFTARAN STAND BAZAAR

>>>FORMULIR STAND BAZAAR<<<

Leave a Reply

thirteen − one =